JPPR Jatim Himbau Gakkumdu Wajib Netral
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur, Rizky Akbar, menilai pengakan hukum di sentra pengekan hukum terpadu (gakkumdu) pada gelaran Pilkada serentak 2020 memprihatinkan,terbukti Setidaknya ada 3 dugaan kasus yang patut menjadi perhatian serius pertama peristiwa pendorongan petugas pengawas desa oleh calon bupati di kec Gedek kab mojokerto dan juga kasus intimidasi oleh tim sukses di kepada ketua panwascam genteng Kab Banyuwangi ,yang terakhir adalah dugaan puluhan kepala desa yang mendukung salah satu paslon di kab Ponorogo
Itu sebenarnya ada apa. kasus yang menyangkut Pasangan Calon(Paslon) enggak pernah bisa gol, kemudian netralitas ASN paling ujung-ujungnya tidak bisa di registrasi karena tidak memenuhi unsur formil-materiil, atau memang ada permainan kita kan enggak tahu
lebih lanjut kata Rizky Akbar “Kami sebagai lembaga pemantau pemilu prihatin,integritas penyelengara harus tetap dijaga demi terwujudnya pilkada yang bermartabat, jangan sampai kejadian-kejadian semacam ini terjadi di kota/kab lain, kami meminta bawaslu kota-kab serius mengawal kasus ini,hingga sampai ke sentra pengekan hukum terpadu (gakkumdu) sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Sentra Gakkumdu tahun 2020, pasal 16 ayat 2, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan
Hingga saat ini,berdasarakan informasi dari JPPR Kab Mojokerto, kasus Pengawas desa di Kecamatan Gedeg harus terhenti di pembahasan kedua karena unsur pidana tidak terpenuhi, dan mengenai dugaan kepala desa berafiliasi dengan paslon gakkumdu kab Ponorogo mengeluarkan SP3,kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. (namun untuk peristiwa di banyuwangi kami sudah intruksikan korda JPPR Banyuwangi untuk mengawal dan terus berkordinasi dengan Bawaslu kab Banyuwangi.
Bukan apa-apa ,jangan sampai kasus ini terjadi di tempat lain, walau eskalsasi politik dalam masa kampanye ini naik,kami JPPR Jatim menghimbau kepada semua pihak agar memberi teladan politik yang baik kepada masyarakat lebih-lebih Gakkumdu harus menjaga marwah integritasnya. Pungkasnya”
Ditambahkan lagi bahwa kasus netralitas ASN juga harus dikawal dengan serius,sampai hari ini JPPR Jawa Timur mencatat ada banyak keterlibatan ASN di berbagai kota di Jatim, baik yang sudah ada putusan oleh bawaslu maupun masih dalam proses,” kata Rizky di surabaya, Rabu(11/11).
kami berharap, kajian yang dilakukan Bawaslu bersama dua unsur lainnya dalam Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan, tidak mendapatkan intervensi dari manapun.
Hal ini sesuai Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pilkada.

Tidak ada komentar